STRUKTUR DAN TUGAS DEKAN
DEKAN
TUGAS DEKAN
1. Pemimpin Fakultas dengan tugas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, administrasi fakultas.
3. Bertanggung jawab kepada Rektor.
4. Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain
PEMBANTU DEKAN I
TUGAS PEMBANTU DEKAN I
1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Bertanggung jawab kepada Dekan.
3. Mewakili dekan dalam kegiatan bidang akademik, perencanaan, dan kerjasama.
4.Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya.
5. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama untuk kelancaran tugas.
6.Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kerjasama.
7.Melaksanakan pembinaan dosen pada Fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
PEMBANTU DEKAN II
TUGAS PEMBANTU DEKAN II
1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum.
2. Bertanggung jawab kepada Dekan.
3. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
4. Menyusun anggaran dan kebutuhan sarana dan prasarana Fakultas untuk diajukan ke universitas.
5. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan administrasi umum.
6. Menentukan prioritas penggunaan dana, sarana dan prasarana Fakultas untuk kelancaran tugas.
7. Memberikan layanan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
PEMBANTU DEKAN III
TUGAS PEMBANTU DEKAN III
1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, pembinaan minat bakat mahasiswa dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni
2.Bertanggung jawab kepada Dekan.
3. Melakukan pembinaan kelembagaan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa.
5. Memberikan layanan teknis dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa.
SSTRUKTUR DEKANAT FAKULTAS MIPA UNS
DeDekan: Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc, Ph.D
PePembantu Dekan II : Drs. Harjana, M.Sc, Ph.D
PePembantu Dekan III: Drs. Sutrima, M.S
BaBagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha: Dra. Rimbawan KS
TUGAS KABAG TATA USAHA
1. Menyusun rencana dan program kerja bagian tata usaha fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Mengkoordinasikan Kasubbag Pendidikan, Kasubbag Umum dan Perlengkapan, Kasubbag Kemahasiswaan dan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
5. Menyelia pelaksanaan tugas masing-masing Kepala Sub Bagian fakultas agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
6. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
7. Menelaah Peraturan Perundang-undangan di bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, Keuangan dan Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan Fakultas.
Kasubag Pendidikan: Mulyono, S.T, M.Si
TUGAS KASUBBAG PENDIDIKAN
1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Pendidikan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Menyiapkan, melaksanakan dan memantau kegiatan registrasi, perkuliahan, ujian semester, skripsi, yudisium.
Kasubag Keu dan Kepeg: Drs. Tarman
TUGAS KASUBBAG KEUANGAN DAN
KEPEGAWAIAN
1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Merencanakan alokasi operasional pembiayaan kegiatan dan memantau penggunaan anggaran keuangan di tingkat fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Kasubag Kemahasiswaan: Roro Utari, S.E.
TUGAS KASUBBAG KEMAHASISWAAN
1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Kemahasisaan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Memantau kegiatan kemahasiswaan yang meliputi bidang penalaran, bakat dan minat kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
Kasubag UMKAP: Winarno, S.IP
TUGAS KASUBBAG UMUM DAN
PERLENGKAPAN
1. Manyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Perlengkapan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Merencanakan, membuat usulan, mengadakan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan ATK, APK dan kebutuhan rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
SSTRUKTUR DEKANAT FAKULTAS MIPA UNS
DeDekan: Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc, Ph.D
PePembantu Dekan II : Drs. Harjana, M.Sc, Ph.D
PePembantu Dekan III: Drs. Sutrima, M.S
BaBagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha: Dra. Rimbawan KS
TUGAS KABAG TATA USAHA
1. Menyusun rencana dan program kerja bagian tata usaha fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Mengkoordinasikan Kasubbag Pendidikan, Kasubbag Umum dan Perlengkapan, Kasubbag Kemahasiswaan dan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
5. Menyelia pelaksanaan tugas masing-masing Kepala Sub Bagian fakultas agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
6. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
7. Menelaah Peraturan Perundang-undangan di bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, Keuangan dan Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan Fakultas.
Kasubag Pendidikan: Mulyono, S.T, M.Si
TUGAS KASUBBAG PENDIDIKAN
1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Pendidikan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Menyiapkan, melaksanakan dan memantau kegiatan registrasi, perkuliahan, ujian semester, skripsi, yudisium.
Kasubag Keu dan Kepeg: Drs. Tarman
TUGAS KASUBBAG KEUANGAN DAN
KEPEGAWAIAN
1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Merencanakan alokasi operasional pembiayaan kegiatan dan memantau penggunaan anggaran keuangan di tingkat fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Kasubag Kemahasiswaan: Roro Utari, S.E.
TUGAS KASUBBAG KEMAHASISWAAN
1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Kemahasisaan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Memantau kegiatan kemahasiswaan yang meliputi bidang penalaran, bakat dan minat kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
Kasubag UMKAP: Winarno, S.IP
TUGAS KASUBBAG UMUM DAN
PERLENGKAPAN
1. Manyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Perlengkapan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
5. Merencanakan, membuat usulan, mengadakan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan ATK, APK dan kebutuhan rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar